Uang Bansos Ratusan Juta Ludes Dipakai Judi, Pak Kades Ini Terancam Hukuman Mati
Akibatnya, kepala desa ini terancam hukuman mati. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, dalam dakwaannya saat persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin (1/3/2021) sore
Dijelaskan Yuriza, terdakwa yang menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020 telah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta untuk membayar utang pribadi dan berjudi
"Padahal salah satu peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp600.000 perkepala keluarga," katanya
"Sebagaimana pasal yang didakwakan maka terdakwa diancam pinada penjara maksimal 20 tahun," katanya.
Kemudian, merujuk kepada Peratruran Presiden RI No 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan C0vid-19, maka terdakwa dapat terancam hukuman mati
sumber : inews.id
0 Response to "Uang Bansos Ratusan Juta Ludes Dipakai Judi, Pak Kades Ini Terancam Hukuman Mati"
Post a Comment